Pelantikan Sekretaris KPU DKI Jakarta


Jakarta, kpu.go.id-Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi, Rabu (28/12) melantik Drs. H. Achmadi, MM sebagai Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta di Gedung Praja Gambir Jl. Budi Kemuliaan No. 12, Jakarta Pusat.

 
Pelantikan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta; Perwakilan Gubernur DKI Jakarta Sekda Fadjar Panjaitan; Kepala Disdukcapil; Kepala BKN Daerah DKI Jakarta; serta jajaran Pejabat eselon III, IV di lingkungan Sekretariat Provinsi KPU DKI Jakarta.
 
Drs. H. Achmadi, MM dilantik sebagai Sekretaris Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Sekjen KPU Nomor 567/Kpts/Setjen/Tahun 2011 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta. Ia menggantikan pejabat lama, Drs. Tony Budiono, M.Si, yang telah purna tugas.
 
Pelantikan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan pejabat yang telah kosong selama 4 bulan, serta menghindari potensi stagnasi organisasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas agar tetap berjalan. Hal tersebut adalah bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan di KPU.

Sekjen KPU dalam pidatonya mengatakan, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta yang baru akan mendapatkan tugas berat karena sebentar lagi akan ada hajatan besar untuk penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2012 nanti dan “sebagaimana diamanatkan pasal 56 ayat (2) UU 15 tahun 2011 bahwa Pegawai KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berada dalam satu kesatuan manajamen kepegawaian, artinya semua pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota berada di bawah pengendalian Sekretariat Jenderal KPU dan bukan pegawai dari Lembaga/Kementrian atau Lembaga Non Pemerintah atau Pegawai Pemerintah Daerah” Ujar Suripto.

Sebagai implikasi dari ketentuan tersebut maka pegawai yang selama ini dipekerjakan di KPU memerlukan proses alih status dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih sebagaimana diamanatkan pasal 133. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota saat ini sebanyak 11.110 Pegawai, (terdiri dari 6.398 PNS dipekerjakan dan 4.712 PNS Organik).

Selain itu Sekretaris KPU Provinsi memiliki wewenang khusus untuk menggunakan anggaran, yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “oleh BPK KPU telah memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Saya berharap untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam tata kelola keuangan dan pengadministrasian kalau bisa KPU nantinya bisa naik kelas lagi menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” pintanya

Ia mengharapkan agar Sekretaris KPU yang baru dilantik memiliki semangat untuk mewujudkan organisasi KPU yang semakin baik, dan membawa perubahan ke arah yang lebih positif, bekerja dengan profesional, jujur, cermat serta sensitif dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.

Setelah acara pelantikan Sekjen KPU juga memberikan pengarahan kepada Pegawai Organik yang ada di KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Pusat, Timur, Barat, Selatan, Utara  serta Kabupaten Kepulauan seribu. Dalam pengarahan tersebut Sekjen KPU menekankan tentang penguatan kelembagaan dan Independensi KPU.(tdy)

Tinggalkan komentar