UU KIP dan UU PP


Kebebasan Informasi adalah pilar dalam kehidupan berdemokrasi dan tuntutan dunia global saat ini Kebebasan informasi telah melahirkan tuntutan terhadap transparansi publik dari berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta. Informasi telah menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan bagi dunia bisnis, hukum, pemerintahan, serta berbagai aspek sosial kemasyarakatan. Dengan adanya UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP), maka Keterbukaan Informasi di Indonesia tidak lagi menjadi sekedar gagasan atau gerakan, namun telah menjadi ranah hukum yang menjamin setiap hak dan kewajiban setiap pemilik dan pengguna informasi publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Kebebasan informasi semakin lengkap dengan diterbitkannya Undang Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP). Dalam Undang Undang ini disebutkan bahwa penyelenggaran Pelayanan Publik wajib memiliki Sistem Informasi yang menjelaskan dengan lengkap segala aspek terkait Pelayanan Publik.

Sebagai sebuah ranah hukum, UU KIP dan UU PP menjadikan keterbukaan informasi publik atau transparansi publik dan pelayanan publik memiliki konsekuensi yang harus dapat dipenuhi untuk menghindari tuntutan hukum atas dasar Undang Undang. Oleh karena itu, Informasi Publik sesuai Undang Undang harus dirancang, dikelola, dievaluasi serta disajikan secara tepat, sederhana, dan murah agar bermanfaat bagi pemilik dan masyarakat.

Perlu sinergis dalam memahami dan menerapkan UU PP bersama-sama UU KIP agar NKRI makin demokratis dan makin mensejahterakan rakyatnya dengan ke2 UU ini….amin….. UU PP, silahkan copy paste link ini ke perambah anda… http://www.esdm.go.id/regulasi/uu/doc_download/963-undang-undang-nomor-25-tahun-2009.html

Tinggalkan komentar